Panduan Advokasi dan Lokakarya Penyusunan Rencana Kegiatan, Anggaran, Supervisi dan Monitoring Program MBS
Kata Pengantar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona (UUSPN), Pasal 51, Ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah. Lebih lanjut hal tersebut dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendididikan yang pada pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, keterbukaan dan akuntabilitas. Hal lebih khusus yang terkait dengan manajemen sekolah digariskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Pasal 1 ayat (1) peraturan menteri ini menetapkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional berdasarkan standard pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/ madrasah.
Sejalan dengan itu, salah satu tujuan jangka menengah pembangunan pendidikan nasional yang tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) DEPDIKNAS 2005-2009 adalah “meningkatnya efektifitas dan efesiensi manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektifitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan”. RENSTRA Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009, Kementrian Pendidikan Nasional (KEMDIKNAS) 2010-2014 yang menargetkan 90% SD sudah akan melaksanakan MBS dengan baik pada akhir tahun 2014.
“Program “Creating Learning Communities for Children (CLCC)” yang mendukung program manajemen berbasis sekolah dan karenanya dikenal sebagai “Program MBS”, adalah program kerjasama Kementrian Pendidikan Nasional dalam hal ini (Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara operasional dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar) dengan UNESCO dan UNICEF. Program ini telah dirintis sejak pertengahan tahun 1999, dan menggarap tiga aspek yaitu (1) Manajemen Sekolah, (2) Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM), dan (3) Peran Serta Masyarakat.
Panduan Advokasi dan Lokakarya Penyusunan Rencana Kegiatan, Anggaran dan Supervisi dan Monitoring program MBS ini merupakan hasil kegiatan Program MBS/ CLCC Fase 2. Panduan ini berisi materi untuk melakukan advokasi program MBS dan lokakarya perencanaan kegiatan, penggarapan, supervise dan monitoring program. Panduan advokasi dan lokakarya ini diharapkan dapat digunakan bagi para pemangku kepentingan program MBS khususnya di tingkat kabupaten/ kota, untuk membantu mereka dalam penyebarluasan program serta pengembangan kapasitas dalam perencanaan, pelaksanaan, supervise dan monitoring.
Kami menyampaikan penghargaan kepada semua mitra kerja, Tim CLCC/ MBS, lembaga Internasional, dan lembaga donor yang telah membantu dalam menembangkan Panduan Advokasi dan Lokakarya ini. Semoga panduan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan dan perluasan program MBS seperti yang ditargetkan dalam RENSTRA KEMDIKNAS 2010-2014 dan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010
Lampiran
FA Book 1.pdf [download]
Posting oleh Tim Pengembang MBS 55 tahun yang lalu - Dibaca kali
Digitalisasi Percepat Transformasi Layanan Pendidikan
JAKARTA - Sejak pandemi melanda, sekolah-sekolah diliburkan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah....
KESIAPAN MENGHADAPI PERUBAHAN PADA GURU SEKOLAH DASAR TERHADAP JENIS BUDAYA DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Abstract: The study investigates the relation of the readiness for change of an elementary school...