Panduan Bagi Tim Penyusun Renstra
KATA PENGANTAR
Undang-Undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionalmengamanatkan bahwa setiap kabupaten/kota harus membuat dokumen perencanaan.Dokumen Perencanaan yang dimaksud meliputi: 1) Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD); 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 3) RencanaStrategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD); 4 ) Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD), dan; 5) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
Dinas Pendidikan sebagai salah satu SKPD juga diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategispembangunan sektor pendidikan untuk periode 5 tahunan, sebagai bentuk penjabaran dariRPJMD. Masih banyak kabupaten/kota yang belum mampu menyusun dokumen perencanaantersebut dengan baik dan partisipatif. Sebagai hasilnya, banyak Dinas Pendidikan yang belummemiliki dokumen Renstra atau jika sudah belum bisa memenuhi atau menjawab kebutuhannyata di daerah berdasarkan hak-hak anak.
Melalui program Mainstreaming Good Practices in Basic Education (MGP-BE), Komponen 2 dariBasic Education Sector Capacity Support Programme (BE-SCSP) yang didanai oleh Uni Eropa(European Union), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bekerja sama dengan UnitedNations Children’s Fund (UNICEF) bermaksud meningkatkan mutu pendidikan dasar melaluiprogram peningkatan kapasitas, baik individu maupun lembaga pengelola pendidikan di tingkatsekolah dan di tingkat kabupaten.
Di tingkat kabupaten, Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan dipandang merupakanarea peningkatkan kapasitas yang penting. Hal ini telah dikonfirmasi sebagai salah satukebutuhan kabupaten dalam kegiatan Peninjauan Kapasitas Kabupaten MGP-BE pada akhir2007. Disamping itu, MGP-BE juga telah melaksanakan kegiatan Analisis Data dan PerencanaanPendidikan pada 2008 dan Pembiayaan Pendidikan pada 2009 di tingkat kabupaten. Keduakegiatan tersebut akan menopang pelaksanaan pengembangan Renstra di 12 Kabupaten mitraMGP-BE dan, mudah-mudahan juga di kabupaten lain di Indonesia melalui Kemdiknas.
Buku ini disusun untuk memberikan panduan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusundokumen Rencana Strategis Dinas Pendidikan. Buku ini terdiri dari dua seri, yaitu:
a. Seri 1: Delapan Langkah Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Panduan Bagi Tim Penyusun Renstra Dinas Pendidikan
b. Seri 2: Panduan Lokakarya Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan,Panduan Bagi Fasilitator
Buku-buku tersebut di atas dikembangkan berdasarkan panduan yang telah ada sebelumnyadari lembaga lain, yaitu USAID melalui proyek Decentralized Basic Education-1 (DBE-1) danLocal Governance Support Program (LGSP), Petunjuk Penyusunan Renstra Kesehatan Ibu-Anak(Kementerian Dalam Negeri, 2009); UNDP, ‘A Human-Rights Based Approach to Programming:A Practioner’s Guide’ (Bangkok: United Nations Development Programme/UNDP, 2005) dan Kemendiknas / UNICEF / EUiv | Panduan Bagi Tim Penyusun RenstraUNICEF dan UNESCO, ‘A Human Rights-Based Approach to Education for All’ (New York: UnitedNations Children’s Fund/UNICEF and the United Nations Educational, Scientific and CulturalOrganization/UNESCO, 2007).
Panduan bagi Tim Penyusun Renstra.pdf [download]
Posting oleh Tim Pengembang MBS 55 tahun yang lalu - Dibaca kali

Digitalisasi Percepat Transformasi Layanan Pendidikan
JAKARTA - Sejak pandemi melanda, sekolah-sekolah diliburkan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah....
KESIAPAN MENGHADAPI PERUBAHAN PADA GURU SEKOLAH DASAR TERHADAP JENIS BUDAYA DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Abstract: The study investigates the relation of the readiness for change of an elementary school...

















