MOU MBS ANTARA DIRJEN DIKDAS & UM DISAKSIKAN CHIEF OF EAD CLUSTER UNICEF
MUSTININGSIH MBSCENTER. Pada tanggal 18 Februari 2015 diadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Negeri Malang dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan disaksikan oleh Chief Of EAD Cluster Unicef. Penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari penandatanganan yang sudah pernah dilakukan yaitu pada 7 Desember 2013, bersamaan dengan lounching sekretariat Resources Center Manajemen Berbasis Sekolah (RC MBS). Penandatanganan dilaksanakan di hotel Aryaduta Tangerang. Pejabat Universitas Negeri Malang yang datang pada acara tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Malang Prof. Dr. Rofiudin, M.Pd, Wakil Rektor Urusan Kerjasama yaitu Prof. Dr. I Wayan Dasna, M.Pd dan Penanggungjawab RC MBS yakni Dr. Mustiningsih, M.Pd.
Kehadiran tiga pejabat Universitas Negeri Malang berdasarkan undangan dari Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Dikdas Kemdikbud Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd tanggal 12 Februari 2015 Nomor: 131/C2/TU/2015, Perihal: Penandatanganan Nota Kesepahaman.
Latar belakang dilaksanakannya penandatanganan adalah bahwa salah satu program kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan UNICEF dan Universitas Negeri Malang tahun 2014 – 2015 adalah Pengembangan Resources Center Manajemen Berbasis Sekolah. Pada tanggal 7 Desember 2013 telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Rektor Universitas Negeri Malang tentang kerjasama dalam pengembangan resources center MBS di Universitas Negeri Malang. Nota Kesepahaman tersebut telah berakhir tahun 2014,sehingga perlu diperpanjang untuk tahun 2015.
Acara penandatanganan naskah MoU dilaksanakan bersamaan dengan seminar nasional hasil studi dana hibah (BOS) sekolah dasar di seluruh Indonesia. Peserta seminar adalah perwakilan dari 34 provinsi seluruh Indonesia dan perwakilan dari 3 kabupaten/kota. Perwakilan provinsi dan kabupaten/kota yang diundang adalah satu orang kepala bidang/seksi yang membidangi urusan sekolah dasar dan satu orang yang mengelola/menangani dana BOS sekolah dasar di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Posting oleh Teguh Triwiyanto 10 tahun yang lalu - Dibaca 64846 kali
ANALISIS DAMPAK ANJURAN PEMERINTAH TERHADAP BELAJAR DI RUMAH BAGI PELAKU PENDIDIKAN
Dunia sedang mengalami pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan kebijakan Work From Home (WFH)...
3 Inspirasi Manajemen Berbasis Sekolah dari SMPN 4 Tenggarong Kaltim
Pengelolaan sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip manajemen...