Follow Us Email Facebook Google LinkedIn Twitter

Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses

Minggu, 23/03/2014 22:43:08

Teguh Triwiyanto Standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses dikembangkan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan: (1) Dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu; (2) Dari pendidik sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; (3) Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; (4) Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; (5) Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; (6) Daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; (7) Daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; (8) Peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); (9) Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; (10) Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); (11) Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; (12) Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah pendidik, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. (13) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan (15) Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada standar kompetensi lulusan dan standar isi. Standar kompetensi lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan standar kompetensi lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan

lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).

Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses dapat dilihat pada lampiran berikut.

Lampiran
03-a-salinan-permendikbud-no-65-th-2013-ttg-standar-proses.pdf [download]
03-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-65-th-2013-ttg-standar-proses.pdf [download]

Posting oleh Teguh Triwiyanto 54 tahun yang lalu - Dibaca kali

 
Tag : #Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses

Berikan Komentar Anda

Artikel Pilihan
Bacaan Lainnya
Senin, 08/03/2021 10:49:35
Digitalisasi Percepat Transformasi Layanan Pendidikan

JAKARTA - Sejak pandemi melanda, sekolah-sekolah diliburkan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah....

Selasa, 02/03/2021 09:57:29
KESIAPAN MENGHADAPI PERUBAHAN PADA GURU SEKOLAH DASAR TERHADAP JENIS BUDAYA DAN DUKUNGAN ORGANISASI

    Abstract: The study investigates the relation of the readiness for change of an elementary school...

7 Pilar MBS
MBS portal
Tujuh Pilar Manajemen Berbasis Sekolah
  Tujuh pilar MBS yaitu kurikulum dan pembelajaran, peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, hubungan sekolah dan masyarakat, dan budaya dan lingkungan sekolah. Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah adalah pengaturan kurikulum dan...
Informasi Terbaru
Modul dan Pedoman
Video MBS
Modul MBS
Paket Pelatihan 3
Paket Pelatihan 3
10 tahun yang lalu - dibaca 130576 kali
Paket Pelatihan 2
Paket Pelatihan 2
10 tahun yang lalu - dibaca 103840 kali
Paket Pelatihan 1
Paket Pelatihan 1
10 tahun yang lalu - dibaca 146008 kali
Berbagi Pengalaman Praktik yang Baik
Berbagi Pengalaman Praktik yang Baik
10 tahun yang lalu - dibaca 108725 kali
MODUL 6 UNIT 3
MODUL 6 UNIT 3
8 tahun yang lalu - dibaca 112557 kali
Modul Pelatihan 6: Praktik Yang Baik
Modul Pelatihan 6: Praktik Yang Baik
8 tahun yang lalu - dibaca 127908 kali
Panduan Lokakarya Bagi Fasilitator Renstra
Panduan Lokakarya Bagi Fasilitator...
10 tahun yang lalu - dibaca 108229 kali
Praktik Yang Baik: Modul Keuangan Pendidikan
Praktik Yang Baik: Modul Keuangan...
10 tahun yang lalu - dibaca 85470 kali
Info MBS
3 Inspirasi Manajemen Berbasis Sekolah...
3 tahun yang lalu - dibaca 24925 kali
Melihat Kendala Terberat Saat Membuka Kembali Sekolah di Masa Pandemi
Melihat Kendala Terberat Saat Membuka...
3 tahun yang lalu - dibaca 26248 kali
Kemendikbud: Belajar dari Rumah Tidak Harus Terbebani Target Kurikulum
Kemendikbud: Belajar dari Rumah Tidak...
3 tahun yang lalu - dibaca 43986 kali
Nasib Pelajar di Tengah Pandemi 
Nasib Pelajar di Tengah Pandemi 
3 tahun yang lalu - dibaca 48939 kali
Survei Kemendikbud: Peran Orangtua Penting dalam Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Survei Kemendikbud: Peran Orangtua...
3 tahun yang lalu - dibaca 64485 kali
Hadapi Pandemi Covid-19, Kemendikbud Sederhanakan Kurikulum
Hadapi Pandemi Covid-19, Kemendikbud...
3 tahun yang lalu - dibaca 40330 kali
Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Bukan...
3 tahun yang lalu - dibaca 38452 kali
New Normal di Dunia Pendidikan : PGRI Usul Kurikulum Sekolah Era Pandemi Covid-19
New Normal di Dunia Pendidikan : PGRI...
3 tahun yang lalu - dibaca 57739 kali
Follow Us :
Get it on Google Play

©2013-2023 Manajemen Berbasis Sekolah
MUsage: 3.52 Mb - Loading : 5.20580 seconds